Dijanjikan Hingga Rp 55 Ribu, 83 Anak Diduga Direkrut Kerusuhan 27 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9346770/original/037109700_1789202717-IMG_0151.jpg)
Polisi menahan tiga tersangka (B, N, P) yang diduga merekrut 83 anak untuk mengikuti kerusuhan 27 Agustus 2026 di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta. Mereka mengeksploitasi anak dengan janji bayaran Rp 40-55 ribu per anak. B merekrut 53 anak, N 22 anak, dan P 8 anak. Dari bukti transfer, B menerima Rp 2,35 juta, N Rp 842.500, dan P Rp 250.000. Tersangka dijerat pasal 76 huruf H dan 87 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, serta pasal 76I juncto 88 dengan ancaman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta. Polisi menggunakan langkah preventive strike untuk melindungi anak sebelum mereka menjadi korban atau pelaku hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 14.35
Polisi Tangkap 3 Tersangka Dugaan Eksploitasi Anak di Ricuh 27 Agustus
Detik.com · 12 September 2026 pukul 14.15
Rekrut Anak untuk Kerusuhan 27 Agustus, 3 Tersangka Total Raup Rp 3,4 Juta
Berita terkait
Pasangan Pembuang Bayi di Tas Jinjing Ditangkap Polisi
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 04.00
Menteri PPPA Sayangkan 153 Anak Terlibat Ricuh Usai Demo di DPR
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.12
Waka Komisi VIII DPR Dorong Usut Dugaan Eksploitasi Anak Saat Ricuh 27 Agustus
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.38
Dugaan Eksploitasi Anak dalam Kerusuhan Usai Demo, KPAI Temukan Pola Berulang
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 05.11