Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Dijanjikan Hingga Rp 55 Ribu, 83 Anak Diduga Direkrut Kerusuhan 27 Agustus

Polisi menahan tiga tersangka (B, N, P) yang diduga merekrut 83 anak untuk mengikuti kerusuhan 27 Agustus 2026 di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta. Mereka mengeksploitasi anak dengan janji bayaran Rp 40-55 ribu per anak. B merekrut 53 anak, N 22 anak, dan P 8 anak. Dari bukti transfer, B menerima Rp 2,35 juta, N Rp 842.500, dan P Rp 250.000. Tersangka dijerat pasal 76 huruf H dan 87 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, serta pasal 76I juncto 88 dengan ancaman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta. Polisi menggunakan langkah preventive strike untuk melindungi anak sebelum mereka menjadi korban atau pelaku hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait