Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap 5 Pembabat 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

Polisi Riau menangkap lima tersangka dugaan pembabat hutan mangrove seluas 133 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk membuka kawasan hutan mangrove guna dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan menyatakan bahwa kasus ini berdasarkan lima laporan polisi yang diterima. Kerusakan lingkungan akibat pembukaan hutan mangrove diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar Rp16,83 miliar. Penanganan kasus ini masih berlanjut dan belum berhenti pada lima tersangka yang sudah ditangkap.

Berita terkait