Polisi Tangkap 5 Pembabat 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Riau menangkap lima tersangka dugaan pembabat hutan mangrove seluas 133 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk membuka kawasan hutan mangrove guna dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan menyatakan bahwa kasus ini berdasarkan lima laporan polisi yang diterima. Kerusakan lingkungan akibat pembukaan hutan mangrove diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar Rp16,83 miliar. Penanganan kasus ini masih berlanjut dan belum berhenti pada lima tersangka yang sudah ditangkap.
Bagikan
Berita terkait
Polda Riau Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, 44 Motor Disita
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.41
Ngaku Memancing tapi Diduga Hendak Bakar Hutan, 3 Orang di Riau Diminta Prabowo Dibawa ke Jakarta
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 16.07
Diapresiasi Presiden, Kapolda Riau Tegaskan Fokus Tuntaskan Karhutla dan Lindungi Masyarakat
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 20.47
Polisi: 32 Kasus Karhutla di Riau, 35 Orang Jadi Tersangka
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 10.49