Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di OKU

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap AM (21) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 14 tahun di indekos Lorong Taman Sari, Baturaja Timur pada 25 Juli 2023 pukul 09.00 WIB. Kasus dibuka setelah keluarga korban AH melaporkan ke Polres OKU. AM diduga menghubungi korban melalui telepon, memaksa korban datang ke indekos, lalu menyimpangnya ke dalam kamar untuk melakukan persetubuhan. Penyelidikan menemukan barang bukti berupa baju hitam dan celana abu-abu. AM dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela menyatakan kasus akan ditindak tegas secara profesional sesuai hukum.

Berita terkait