Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di OKU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap AM (21) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 14 tahun di indekos Lorong Taman Sari, Baturaja Timur pada 25 Juli 2023 pukul 09.00 WIB. Kasus dibuka setelah keluarga korban AH melaporkan ke Polres OKU. AM diduga menghubungi korban melalui telepon, memaksa korban datang ke indekos, lalu menyimpangnya ke dalam kamar untuk melakukan persetubuhan. Penyelidikan menemukan barang bukti berupa baju hitam dan celana abu-abu. AM dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela menyatakan kasus akan ditindak tegas secara profesional sesuai hukum.
Bagikan
Berita terkait
Cekcok Soal Biaya Berobat Anak, Istri Bunuh Suami di OKI
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 00.15
Polisi Tetap Akan Gelar Perkara Pria Australia Bunuh 2 Anak-Bunuh Diri di Bali
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.49
Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan Tersangka Pelecehan Seksual, Korbannya 11 Siswi, Astaga
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 21.01
Berdalih Mengurus Surat Sekolah Anak, RF Malah Bawa Kabur Motor Teman
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 16.01