Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Tindakan Sewenang-wenang

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan para termohon menegaskan bahwa pencegahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terhadap keluarnya luar negeri bukan merupakan tindakan sewenang-wenang. Dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026, Kombes Pol Abrianto Pardede menjelaskan bahwa pencegahan tersebut merupakan instrumen hukum acara pidana yang dibenarkan oleh Pasal 141 KUHAP, bukan tindakan ekstra prosedural atau penghukuman sebelum putusan pengadilan. Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, dan permohonan pencegahan diajukan pada 11 Juli 2026, dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri atau menghalangi proses penyidikan. Termohon menilai permohonan praperadilan Febrie tidak berdasar, karena pencegahan dilakukan untuk kepentingan konkret penyidikan, bukan sekadar karena status tersangkanya. Selain itu, termohon menjelaskan bahwa kewajiban pemberitahuan terkait pencegahan diatur dalam Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian, bukan Pasal 98 ayat (1) sebagaimana diklaim Febrie. Dalam gugatannya, Febrie meminta pembatalan penetapan tersangkanya dan penyitaan barang di rumahnya di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kabupaten Bogor, yang ia anggap tidak sesuai prosedur. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.

Berita terkait