Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kebakaran 5 Hektare Lahan di Pelalawan

Polres Pelalawan menetapkan ET (41) sebagai tersangka kebakaran 5 hektare lahan di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada 23 Agustus 2026. Pembunuhan lahan tersebut dipicu oleh membuang puntung rokok ke tumpukan ilalang kering setelah pelaku memanen sawit. Kebakaran terdeteksi melalui sistem DLK dan menyebabkan kerugian melalui penyelidikan Tim Gabungan. Polisi menyita bukti berupa korek api, puntung rokok, dan kayu terbakar. Tersangka diancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait