Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kebakaran 5 Hektare Lahan di Pelalawan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Pelalawan menetapkan ET (41) sebagai tersangka kebakaran 5 hektare lahan di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada 23 Agustus 2026. Pembunuhan lahan tersebut dipicu oleh membuang puntung rokok ke tumpukan ilalang kering setelah pelaku memanen sawit. Kebakaran terdeteksi melalui sistem DLK dan menyebabkan kerugian melalui penyelidikan Tim Gabungan. Polisi menyita bukti berupa korek api, puntung rokok, dan kayu terbakar. Tersangka diancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup dan Pasal 311 KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.05
42 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla, Ratusan Personel Terjun Selidiki
Berita terkait
Karhutla Hanguskan 7 Hektare Lahan di Samarinda, Unsur Kesengajaan Ditelusuri
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 10.51
Kabut Asap Karhutla Pekanbaru: Kualitas Udara Berbahaya
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 07.55
Kapolda Riau Lapor ke Prabowo soal Modus Perusahaan Bakar Lahan
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 14.10
Dicari Intelijen, Prabowo Ancam Perusahaan Picu Karhutla
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 12.30