Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

42 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla, Ratusan Personel Terjun Selidiki

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 42 perusahaan yang diduga menjadi dalang pembakaran lahan di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Ratusan Pengawas Lingkungan Hidup diterjunkan untuk menelusuri keterkaitan antara kebakaran dengan aktivitas usaha, mengidentifikasi luasan terdampak, dan mengumpulkan alat bukti kuat untuk penegakan hukum. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran, KLH/BPLH akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH M. Jumhur Hidayat telah menginstruksikan untuk mengusut tuntas setiap insiden kebakaran, mengidentifikasi sumber api, dan menuntut tanggung jawab penuh pelaku usaha. Pemerintah menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap korporasi atau pelaku usaha yang sengaja melakukan pembakaran lahan. Penegakan hukum dilakukan secara proporsional berdasarkan luasan kebakaran, dampak lingkungan, dan hasil pemeriksaan lapangan. Untuk kebakaran di bawah 100 hektare, sanksi berupa denda administrasi dan pemulihan lahan. Jika melebihi 100 hektare dengan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana dan perdata.

Pada 27 Agustus 2026, KLH/BPLH menyegel PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit per 18 Agustus 2026. Areal terbakar diperkirakan mencapai 1.500 hektare dengan tutupan lahan semak belukar. Area tersebut berkarakteristik tanah gambut dan aluvial yang sangat rentan. Ironisnya, masih ditemukan titik api dan asap di sejumlah lokasi, menunjukkan kelalaian perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait