Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Presenter TVRI

Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka berinisial D dan P dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada 25 September 2026 berdasarkan kecukupan alat bukti. Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula saat Yanto dilaporkan terseret arus sungai di Air Terjun Memti, Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Jenazahnya ditemukan pada 27 Juli 2026, dan permintaan autopsi dari keluarga mengungkap indikasi tindak pidana. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan menggunakan hasil forensik serta olah TKP untuk memperkuat penyidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait