Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Presenter TVRI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336874/original/038460000_1788190399-28739.jpg)
Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka berinisial D dan P dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada 25 September 2026 berdasarkan kecukupan alat bukti. Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula saat Yanto dilaporkan terseret arus sungai di Air Terjun Memti, Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Jenazahnya ditemukan pada 27 Juli 2026, dan permintaan autopsi dari keluarga mengungkap indikasi tindak pidana. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan menggunakan hasil forensik serta olah TKP untuk memperkuat penyidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 September 2026 pukul 16.31
Anak Tega Bunuh Ayah di Bogor, Polisi Dalami Dugaan Korban Diracun
Detik.com · 27 September 2026 pukul 11.23
Presenter TVRI Papua yang Hilang Berhari-hari Ternyata Dibunuh
kumparan · 27 September 2026 pukul 09.03
Presenter TVRI Yanto Tewas di Air Terjun Arfak Ternyata Dibunuh, Pelaku 2 Orang
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 08.17
Pria Misterius Mengedarkan Uang Palsu di Blora, Pedagang Sayur jadi Korban
Berita terkait
Polisi Selidiki Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Anak Bunuh Ayah di Bogor
Detik.com · 25 September 2026 pukul 15.28
Ngeri Anak di Bogor Bunuh Ayah Sendiri di Kamar Mandi
Detik.com · 25 September 2026 pukul 07.30
Detik-detik Ngeri Anak di Bogor Bunuh Ayah Kandung gegara Kesal Ditegur
Detik.com · 24 September 2026 pukul 17.55
ABG di Bogor Ngaku Bunuh Ayah Kandung karena Kesal Ditegur Pulang Larut
Detik.com · 24 September 2026 pukul 16.41