Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Sency Jadi Tersangka!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan pria inisial R (44) sebagai tersangka penganiayaan setelah menendang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kejadian yang viral di media sosial terjadi pada Kamis (17/9/2026) dan ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Penjaringan, Jakarta Utara. R dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain pemeriksaan pelaku, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Senayan City menyatakan komitmen untuk keamanan pengunjuna dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 14.15
Pria Diduga Tendang Wanita di Mal Senayan City Diamankan Polisi, Motif Masih Didalami
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.38
Polisi Tangkap Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City
JawaPos · 17 September 2026 pukul 17.15
Viral Wanita Ditendang Pria Tak Dikenal di Senayan City, Begini Respons Pihak Manajemen
Berita terkait
Senayan City Buka Suara soal Viral Wanita Ditendang Pria dari Belakang
Detik.com · 17 September 2026 pukul 17.43
Sempat Ngeyel, Begini Momen Penangkapan Pria Penendang Wanita di Senayan City
Detik.com · 18 September 2026 pukul 23.04
Polisi Cek TKP Viral Wanita Ditendang dari Belakang di Senayan City
Detik.com · 17 September 2026 pukul 18.10
Pria Hendak Perkosa Wanita di Bogor Ditangkap, Ancam Korban Pakai Golok
Detik.com · 16 September 2026 pukul 20.24