Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Sency Jadi Tersangka!

Polisi menetapkan pria inisial R (44) sebagai tersangka penganiayaan setelah menendang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kejadian yang viral di media sosial terjadi pada Kamis (17/9/2026) dan ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Penjaringan, Jakarta Utara. R dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain pemeriksaan pelaku, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Senayan City menyatakan komitmen untuk keamanan pengunjuna dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait