Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan R Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Wanita di Senayan City

Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Senayan City, Jakarta. R ditangkap oleh tim Opsnal Subdit IV/Jatanras di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (19/9) pukul 03.55 WIB.

Atas tindakannya, R dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait