Polisi Tetapkan R Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Wanita di Senayan City
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Senayan City, Jakarta. R ditangkap oleh tim Opsnal Subdit IV/Jatanras di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (19/9) pukul 03.55 WIB.
Atas tindakannya, R dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 September 2026 pukul 15.41
Pria yang Tendang Wanita di Mal di Senayan Jadi Tersangka
Detik.com · 19 September 2026 pukul 12.48
Polisi: Korban dan Pelaku Penendangan di Mal Sency Tak Saling Kenal
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 21.22
Polisi: Pria Tendang Perempuan di Senayan City Tak Terpengaruh Alkohol
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.40
Viral! Pria Tendang Wanita di Food Court Senayan City, Polisi Bilang Pelaku Tidak Sedang Mabuk dan Motif Masih Diselidiki
Berita terkait
Perempuan Ditendang Pria di Senayan City Alami Trauma
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 16.52
Jatanras Polda Metro Tangkap Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City
Detik.com · 18 September 2026 pukul 12.02
Komisi III Minta Polisi Tak Berkompromi dengan Pria Tendang Wanita di Senayan City
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 18.01
Sempat Ngeyel, Begini Momen Penangkapan Pria Penendang Wanita di Senayan City
Detik.com · 18 September 2026 pukul 23.04