Polisi Tetapkan Revaldo Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan pada Rabu (26/8). Revaldo ditangkap di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (22/8) sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima laporan informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dari Revaldo termasuk tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dan dua kotak penyimpanan. Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap Revaldo menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Ini merupakan keempat kalinya Revaldo terlibat dalam kasus narkoba. Tiga kali sebelumnya, ia ditangkap pada tahun 2006, 2010, dan 2023. Saat ini, polisi masih memeriksa Revaldo secara intensif untuk mendalami motivasi penggunaannya dan juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadapnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 12.18
Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba Lagi, Dijerat Polisi dengan Pasal Berlapis
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 11.47
Polisi Ungkap Alasan Revaldo Pakai Narkoba: Biar Badan Fit
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.32
Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Buru Pemasok
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 11.14
Revaldo Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Berita terkait
Artis Revaldo Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 06.15
Aktor Revaldo Positif Konsumsi Narkoba dan Psikotropika usai Dites Urine
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 21.05
Dites Urine, Artis Revaldo Positif Konsumsi Narkoba dan Psikotropika
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 20.22
Artis Revaldo Kembali Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Keempat Kalinya
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 19.49