Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pemotor di Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satlantas Polresta Bogor Kota menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor. Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 01.20 WIB. Lima unit sepeda motor terlibat dalam kejadian ini, dengan satu orang tewas di lokasi dan dua orang luka yang dibawa ke Rumah Sakit PMI. Menurut Kanit Gakkum Satlantas Iptu FX Susilo, kecelakaan bermula ketika seorang pengendara sepeda motor tertabrak dari belakang hingga terjatuh, lalu terjadi tabrakan beruntun dengan kendaraan lain di belakangnya. Salah satu kendaraan yang terlibat adalah Honda ADV yang terjatuh dan kemudian tertabrak lagi oleh kendaraan lain. Tersangka dikaitkan dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait sanksi bagi pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang. Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.18
Kecelakaan Bus Rombongan Umrah di Nagreg Bandung, Satu Jemaah Tewas
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.00
Polisi di Samarinda Dipukul saat Bantu Pengendara Motor yang Kecelakaan
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.00
Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka dalam Kasus Penemuan Jasad Bayi di Tong Sampah Depok
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.39
Dump Truk Patah As Roda di Tanjakan Jimbaran, Terguling Timpa Toyota Innova
Berita terkait
Calya Oleng ke Kanan Tabrak Pemotor di Bogor, 3 Orang Luka-luka
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 23.10
Kronologi Kecelakaan Beruntun Damkar Hantam 6 Kendaraan di Cakung
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 16.58
Pelajar Bawa Moge Tabrak Ojol di Depan Plasa Senayan, 3 Luka-Luka
Liputan6.com · 26 September 2026 pukul 20.46
Anak Tega Bunuh Ayah di Bogor Jadi Tersangka dan Ditahan
Detik.com · 25 September 2026 pukul 14.38