Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka dalam Kasus Penemuan Jasad Bayi di Tong Sampah Depok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial RMM, kelahiran 2005, sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi laki-laki di tong sampah di Jalan Raya Muchkar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026. RMM ditetapkan sebagai tersangka karena diidentifikasi sebagai ibu dari bayi tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh Satuan Reskrim Polres Metro Depok.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 19.24
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pemotor di Bogor
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.48
Pria Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.53
Viral Satu Keluarga Diduga Penipu di Depok Diamankan Polisi
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.17
Pelaku Buang Mayat Bayi di Depok Ditangkap, Ternyata Ibu Kandung
Berita terkait
Polri Tetapkan Nakhoda Kapal Virgo Transport 8 sebagai Tersangka
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 21.14
Polri Tetapkan 196 Orang Tersangka Karhutla
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.51
Mencuri untuk Modal Nikah, Pengamen di Depok Akhirnya Akad di Tahanan Polsek
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.46
Curi Rp 5 Juta Demi Modal Nikah, Pengamen Depok Akad di Polsek
kumparan · 29 September 2026 pukul 00.55