Polisi Ungkap soal Kepemilikan Mobil Alphard yang Ribut di HI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Polisi mengungkap fakta kepemilikan mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI. Mobil bernopol B-97-ELI itu tercatat atas nama dokter E, namun ternyata sudah dijual dua tahun lalu kepada DD alias A. Pemilik lama telah memblokir kendaraan dan melaporkan ke Dinas Pendapatan Banten, sehingga pajak yang menunggak dua tahun bukan tanggung jawabnya. Saat ini proses balik nama dan pembayaran pajak sedang dilakukan oleh pemilik baru.
Insiden bermula saat mobil Alphard menerobos lampu lalu lintas dan cekcok dengan satpam Fiktor Harefa. Mediasi di pos polisi Thamrin diduga berujung intimidasi terhadap satpam. Belakangan terungkap sopir dan dua penumpang adalah anggota Polda Jabar, yaitu Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Meski telah sepakat damai, ketiganya tetap dikenai sanksi etik berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, sopir juga ditilang karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 17.30
Kakorlantas Kenalkan Program 'Polantas Karib', Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.09
Polres Tulungagung Catat 14.744 Pelanggaran Lalu Lintas, 5.311 Pengendara Ditilang
Berita terkait
Alphard Tabrak Lari Berujung Kecelakaan Beruntun Parah di Surabaya
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.47
Pelajar Bawa Moge Tabrak Ojol di Depan Plasa Senayan, 3 Luka-Luka
Liputan6.com · 26 September 2026 pukul 20.46
FIFA ASEAN Cup Dimulai Besok, Pengendara Diimbau Hindari Kawasan GBK
Detik.com · 24 September 2026 pukul 18.56
Bakal Ada Demo di DPR dan Monas Hari Ini, Ini Rute Alternatifnya
Detik.com · 24 September 2026 pukul 07.33