Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Ungkap soal Kepemilikan Mobil Alphard yang Ribut di HI

Polisi mengungkap fakta kepemilikan mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI. Mobil bernopol B-97-ELI itu tercatat atas nama dokter E, namun ternyata sudah dijual dua tahun lalu kepada DD alias A. Pemilik lama telah memblokir kendaraan dan melaporkan ke Dinas Pendapatan Banten, sehingga pajak yang menunggak dua tahun bukan tanggung jawabnya. Saat ini proses balik nama dan pembayaran pajak sedang dilakukan oleh pemilik baru.

Insiden bermula saat mobil Alphard menerobos lampu lalu lintas dan cekcok dengan satpam Fiktor Harefa. Mediasi di pos polisi Thamrin diduga berujung intimidasi terhadap satpam. Belakangan terungkap sopir dan dua penumpang adalah anggota Polda Jabar, yaitu Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Meski telah sepakat damai, ketiganya tetap dikenai sanksi etik berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, sopir juga ditilang karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait