Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Usut 3 Laporan Terkait Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang

Pembubaran ibadah di GKPI Mauk Sepatan, Tangerang, dibawa ke proses hukum. Tiga laporan polisi telah diterima Polresta Tangerang. Keributan terjadi pada 20 September 2026, ketika Aji Cahyono membawa golok dan menancapkannya ke tembok. Mediasi yang dipimpin Bupati Tangerang dan Kapolresta berhasil menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kedua pihak membuat surat kesepakatan, sedangkan pemerintah daerah memfasilitasi tempat ibadah sementara.

Berita terkait