Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Polres Malang Perangi Peredaran Miras: 2.826 Botol Disita

Polres Malang mengamankan 2.826 botol miras ilegal selama razia pada 3-4 Oktober 2026. Pihak kepolisian melakukan penertiban di berbagai lokasi untuk menekan gangguan keamanan akibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menyatakan miras ilegal menjadi pemicu gangguan keamanan, sehingga razia terus dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan pemetaan lapangan. Hasil pemeriksaan menemukan berbagai jenis miras seperti arak Jawa (trobas), ciu, dan minuman beralkohol kadar tinggi. Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha dan mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal melalui Call Center 110. Tujuannya bukan hanya mengamankan barang, tetapi mencegah peredaran miras ilegal hingga dari lingkungan masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait