Polres Rohil Sita 20 Ton Kayu Illegal Logging, Sebagian Sudah Jadi Pintu
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Rokan Hilir menyita 20 ton kayu olahan hasil illegal logging di Kecamatan Sinaboi. Kayu tersebut sudah diolah menjadi kusen, pintu (72 buah), dan jendela (10 buah). Kasus terungkap setelah laporan masyarakat tentang pembongkaran kayu di parit kanal Jalan Lintas Sinaboi Dumai. Polisi mengamankan tersangka IA dan pekerja FD. Keduanya dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b dan c UU No. 18/2013 tentang perusakan hutan.
Bagikan
Berita terkait
Polres Rohil Bongkar Pengolahan Kayu Illegal Logging, 2 Tersangka Dijerat
Detik.com · 24 September 2026 pukul 14.27
Wakapolri & Jimly Bahas Penguatan Tata Kelola Polri Lewat Buku Police Governance
kumparan · 24 September 2026 pukul 17.13
Kapolri Dorong Polwan Duduki Jabatan Strategis, Pengamat: Ini Transformasi Kepemimpinan
JawaPos · 24 September 2026 pukul 16.15
Kawal Aksi Demo Buruh, Polda Metro Jaya Kerahkan 26.386 Personel Gabungan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.41