Polres Rohil Bongkar Pengolahan Kayu Illegal Logging, 2 Tersangka Dijerat
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Rokan Hilir mengungkap kasus pembalakan liar di Kecamatan Sinaboi. Dua tersangka, pemilik IA dan pegawainya FD, ditangkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas pengolahan kayu ilegal di parit kanal Jalan Lintas Sinaboi Dumai. Polisi menyita 483 batang kayu olahan, 67 daun pintu, 11 daun jendela, serangkaian mesin pengolah kayu, dan barang bukti lainnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c UU No. 18/2013 jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf b UU No. 1/2023. Kasus ini merupakan implementasi program Green Policing Kapolres Riau.
Bagikan
Berita terkait
Wakapolri: Pusat Studi UNRI-Polda Riau Perluas Jejaring Pusat Studi Kepolisian
kumparan · 18 September 2026 pukul 20.20
Wakapolri: Green Policing Solusi Hadapi Karhutla & Kejahatan Lingkungan Kompleks
kumparan · 18 September 2026 pukul 16.44
Polda Riau Terbanyak Tindak Karhutla, Tersangka Bertambah Jadi 49 Orang
Detik.com · 7 September 2026 pukul 12.03
Kapolda Riau Beri Kado Pohon ke 5 Personel yang Naik Pangkat
Detik.com · 2 September 2026 pukul 10.27