Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Siak Bongkar Sindikat Pembuat & Pengedar SIM Palsu di Riau, Tangkap 8 Tersangka

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak berhasil membongkar sindikat pemalsaan dan peredaran surat izin mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru, Riau. Pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026, di mana delapan tersangka berhasil ditangkap beserta puluhan blangko SIM, perangkat elektronik, kendaraan, dan barang bukti lainnya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menyatakan bahwa sindikat ini telah mengedarkan setidaknya 33 SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara Kepala Satreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais menambahkan bahwa jaringan ini berhasil menyebarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Jaringan ini memiliki rantai kerja yang terorganisir, mulai dari pemasok blangko, pengedit data dan foto, pencetak SIM, hingga bagian pemasaran. Pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, atau langsung. Jenis SIM yang ditawarkan meliputi SIM A, SIM C, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2 Umum dengan harga mulai dari Rp 550 ribu hingga Rp 1,7 juta. Para pelaku meminta foto dan fotokopi KTP dari pemesan, kemudian mengedit data menggunakan ponsel dan aplikasi tertentu, lalu menambahkan kode QR pada SIM palsu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait