Peran 8 Tersangka Pemalsu SIM di Siak: Penyedia Blangko hingga Promosi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Siak menangkap delapan tersangka pemalsuan SIM, termasuk dua wanita dan enam pria. Mereka membentuk sindikat dengan peran berbeda: penyedia blangko, pembuat, hingga promosi via marketplace Facebook. Kasus dimulai dari informasi SIM palsu di Kabupaten Siak, kemudian berkembang ke Pekanbaru. Jaringan bekerja secara berantai mulai dari mencari pemesan, menyediakan SIM bekas, mencetak hingga mengantarkan hasilnya. Dari penangkapan awal di Desa Suka Mulia, penyidik mengembangkan kasus hingga menetapkan delapan tersangka. Dua tersangka lainnya masih dalam pencarian. SIM palsu dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Direktur Lalu Lintas Polda Riau telusuri asal SIM bekas yang menjadi modal pemalsuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 09.40
Polres Siak Bongkar Sindikat Pembuat & Pengedar SIM Palsu di Riau, Tangkap 8 Tersangka
Berita terkait
Polres Siak Bongkar Jaringan Pemalsuan SIM, 8 Pelaku Ditangkap
Detik.com · 16 September 2026 pukul 08.31
Tersangka Pembunuhan Ibu dan Nenek di Pasaman Barat Terancam 20 Tahun Penjara
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.22
Kuasa Hukum Febrie: Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 12.54
Polisi Ungkap Asal Usul Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 14.39