Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Peran 8 Tersangka Pemalsu SIM di Siak: Penyedia Blangko hingga Promosi

Polres Siak menangkap delapan tersangka pemalsuan SIM, termasuk dua wanita dan enam pria. Mereka membentuk sindikat dengan peran berbeda: penyedia blangko, pembuat, hingga promosi via marketplace Facebook. Kasus dimulai dari informasi SIM palsu di Kabupaten Siak, kemudian berkembang ke Pekanbaru. Jaringan bekerja secara berantai mulai dari mencari pemesan, menyediakan SIM bekas, mencetak hingga mengantarkan hasilnya. Dari penangkapan awal di Desa Suka Mulia, penyidik mengembangkan kasus hingga menetapkan delapan tersangka. Dua tersangka lainnya masih dalam pencarian. SIM palsu dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Direktur Lalu Lintas Polda Riau telusuri asal SIM bekas yang menjadi modal pemalsuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait