Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polrestro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Narkoba Via DM Medsos, Transaksi COD

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus peredaran narkoba melalui direct message (DM) media sosial seperti Facebook dan Instagram, dengan sistem transaksi cash on delivery (COD). Kapolres Kombes Putu Kholis Aryana menyatakan penemuan ini didasarkan informasi masyarakat, periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Polisi menyita ponsel dan kendaraan para pelaku sebagai alat bukti.

Dalam periode tersebut, polisi mengungkap 99 kasus narkotika dan obat berbahaya, menangkap 26 tersangka. Di antara kasus tersebut, 20 kasus melibatkan obat keras. Barang bukti yang disita mencakup 35.000 tablet Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, serta tembakau sintetis. Ketiga jenis obat tersebut dinilai paling marak disalahgunakan dan diedarkan secara gelap.

Polisi juga mengungkap dua kasus produksi ilegal tembakau sintetis (golongan 1) dalam satu rangkaian peristiwa, masing-masing pada 1 dan 6 Agustus 2026. Lokasi produksi berada di Pondok Gede dan hasil pengembangan di Tambun Selatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait