Polrestro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Narkoba Via DM Medsos, Transaksi COD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus peredaran narkoba melalui direct message (DM) media sosial seperti Facebook dan Instagram, dengan sistem transaksi cash on delivery (COD). Kapolres Kombes Putu Kholis Aryana menyatakan penemuan ini didasarkan informasi masyarakat, periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Polisi menyita ponsel dan kendaraan para pelaku sebagai alat bukti.
Dalam periode tersebut, polisi mengungkap 99 kasus narkotika dan obat berbahaya, menangkap 26 tersangka. Di antara kasus tersebut, 20 kasus melibatkan obat keras. Barang bukti yang disita mencakup 35.000 tablet Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, serta tembakau sintetis. Ketiga jenis obat tersebut dinilai paling marak disalahgunakan dan diedarkan secara gelap.
Polisi juga mengungkap dua kasus produksi ilegal tembakau sintetis (golongan 1) dalam satu rangkaian peristiwa, masing-masing pada 1 dan 6 Agustus 2026. Lokasi produksi berada di Pondok Gede dan hasil pengembangan di Tambun Selatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.47
Wanita di Bekasi Dipepet Kawanan Begal hingga Jatuh, Motor Dirampas
Berita terkait
Modus Baru 'Toko Berjalan' Obat Keras, Mangkal di Beberapa Titik di Bekasi
Detik.com · 4 September 2026 pukul 15.44
Polda Metro Jaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Jakarta Selatan
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 12.00
Polrestro Bekasi Kota Bekuk 26 Tersangka Narkoba, Sita 35 Ribu Tramadol-Sinte
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.01
Transaksi Tembakau Sintetis di Jaksel Terungkap, 2 Pria Diringkus
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 21.22