Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri-ATR/BPN Selamatkan Aset Rp 86,03 T dari Mafia Tanah

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, mengungkapkan penyelamatan aset negara senilai Rp 86,03 triliun melalui penanganan kasus mafia tanah selama 2023-2025. Kerja sama Satgas Anti Mafia Tanah antara Polri, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan menyelesaikan 401 perkara, dengan 233 perkara selesai pada tahap P21. Rinciannya: 2023 menangani 86 perkara (Rp 13 triliun), 2024 106 perkara (Rp 44,5 triliun), dan 2025 107 perkara (Rp 23,3 triliun). Hambatan meliputi tumpang tindih regulasi, data tanah tidak lengkap, dan hak masyarakat hukum adat. Polri mengusulkan reformasi RUU Reforma Agraria termasuk integrasi data, forum koordinasi konflik agraria, dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Berita terkait