Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Tak Bebas Tes

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat Pramuka Garuda tidak menghilangkan kewajiban calon anggota Polri untuk mengikuti seluruh proses seleksi. Sertifikat atau piagam prestasi, termasuk Pramuka Garuda, hanya diperlakukan sebagai dokumen pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta, bukan sebagai pengganti tahapan rekrutmen. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa setiap peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan melalui rangkaian tes sesuai ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026.

Pernyataan ini merespons klaim sebelumnya dari Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso, yang menyatakan bahwa sertifikat Pramuka Garuda dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran ke TNI/Polri tanpa perlu tes. Polri menekankan komitmennya untuk menjaga proses rekrutmen tetap objektif, transparan, akuntabel, dan berdasarkan kemampuan serta kompetensi peserta, sejalan dengan filosofi BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

Dalam pelaksanaan rekrutmen, Polri melibatkan pihak eksternal sebagai pengawas, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hal ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan dan tidak ada keberatan atau kecurangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait