PPASDA: RUU Migas Baru Harus Reformasi Total Tata Kelola Migas Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PPASDA menilai perlu mempercepat pembahasan RUU pengganti UU Migas No. 22/2001. RUU ini merupakan respons Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 yang membatalkan 17 pasal UU 22/2001 dan membubarkan BP Migas. Menurut Irvan Mahmud, RUU harus menyatukan penguasaan dan pengusahaan Migas di bawah BUMN atau BUK sesuai pasal 33 UUD 1945. PPASDA mendesak pembentukan BUK yang berada di bawah Presiden untuk mempercepat pengembangan sektor Migas. RUU juga harus meningkatkan produksi migas dari 600.000 barel/hari keatas 1 juta barel/hari serta memberikan kemudahan investasi dan kepastuan hukum. Korban kecelakaan kapal migas mencapai 442 orang dalam 8 bulan menjadi data kronologis yang menegaskan urgensi reformasi tata kelola Migas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.15
UU Migas Direvisi, DPR Targetkan Lifting Minyak dan Gas Bisa Naik
Berita terkait
Kedaulatan Energi di Usia 81 Tahun Kemerdekaan RI: Optimalisasi Gas Bumi dan Agresivitas Eksplorasi Hulu Migas jadi Kunci
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.25
Hidupkan Sumur Lama, Jualan Gas PEP Limau Sentuh Posisi Tertinggi
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.14
Dorong Ketahanan Energi, Pertamina dan PGN Saka Maksimalkan WK Pangkah
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 11.52
Lantik 4 Pejabat Baru: Kepala Badan Geologi-BPM Aceh, Ini Pesan Bahlil
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.30