Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PPASDA: RUU Migas Baru Harus Reformasi Total Tata Kelola Migas Nasional

PPASDA menilai perlu mempercepat pembahasan RUU pengganti UU Migas No. 22/2001. RUU ini merupakan respons Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 yang membatalkan 17 pasal UU 22/2001 dan membubarkan BP Migas. Menurut Irvan Mahmud, RUU harus menyatukan penguasaan dan pengusahaan Migas di bawah BUMN atau BUK sesuai pasal 33 UUD 1945. PPASDA mendesak pembentukan BUK yang berada di bawah Presiden untuk mempercepat pengembangan sektor Migas. RUU juga harus meningkatkan produksi migas dari 600.000 barel/hari keatas 1 juta barel/hari serta memberikan kemudahan investasi dan kepastuan hukum. Korban kecelakaan kapal migas mencapai 442 orang dalam 8 bulan menjadi data kronologis yang menegaskan urgensi reformasi tata kelola Migas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait