Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Penggantinya Sudah Ada
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026 untuk menerima M Nasir sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi pada Minggu, 23 Agustus 2026. M Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan selama menjabat. Penggantinya telah ditentukan namun belum diumumkan secara publik. Pemberhentian tidak disebabkan masalah tertentu, melainkan karena Gubernur Aceh Muzakir Manaf menilai M Nasir telah menjalankan tugas dengan baik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 18.07
M Nasir Dicopot dari Jabatan Sekda Aceh
Berita terkait
Prabowo Evaluasi Penanganan Karhutla dan Gempa
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 09.54
Prabowo akan tinjau penanganan karhutla Sumatera, dimulai dari Riau
ANTARA News · 24 Agustus 2026 pukul 09.38
Prabowo Terbang ke Riau, Cek Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 09.32
Prabowo Terbang ke Riau Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatra
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 09.31