Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Penggantinya Sudah Ada

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026 untuk menerima M Nasir sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi pada Minggu, 23 Agustus 2026. M Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan selama menjabat. Penggantinya telah ditentukan namun belum diumumkan secara publik. Pemberhentian tidak disebabkan masalah tertentu, melainkan karena Gubernur Aceh Muzakir Manaf menilai M Nasir telah menjalankan tugas dengan baik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait