Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo: DPR Telah Sahkan UU PPRT, Tiap Pekerja Berhak Peroleh Perlindungan

Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026, Jumat 14 Agustus 2026, menyoroti keberhasilan DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). UU tersebut merupakan UU Nomor 2 tahun 2026 dan menjadi terobosan setelah perjalanan 22 tahun lamanya. Prabowo menegaskan bahwa pengesahan ini menunjukkan komitmen negara dalam mengakui bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat dan berhak memperoleh perlindungan.

Sebagai informasi, RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026 dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Rapat dihadiri 314 dari 578 anggota DPR dari seluruh fraksi. Prabowo juga menyebutkan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan 13 RUU hingga Juli 2026, dengan UU PPRT sebagai salah satunya. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik pengesahan tersebut dan menyatakannya sesuai keinginan Presiden Prabowo.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait