Prabowo: DPR Telah Sahkan UU PPRT, Tiap Pekerja Berhak Peroleh Perlindungan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026, Jumat 14 Agustus 2026, menyoroti keberhasilan DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). UU tersebut merupakan UU Nomor 2 tahun 2026 dan menjadi terobosan setelah perjalanan 22 tahun lamanya. Prabowo menegaskan bahwa pengesahan ini menunjukkan komitmen negara dalam mengakui bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat dan berhak memperoleh perlindungan.
Sebagai informasi, RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026 dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Rapat dihadiri 314 dari 578 anggota DPR dari seluruh fraksi. Prabowo juga menyebutkan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan 13 RUU hingga Juli 2026, dengan UU PPRT sebagai salah satunya. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik pengesahan tersebut dan menyatakannya sesuai keinginan Presiden Prabowo.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Prabowo Usul Pengadilan Ad Hoc BUMN, Dasco: Terlalu Bersemangat
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 19.34
Anggota DPR RI: RAPBN 2027 upaya Presiden RI lakukan transformasi
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 18.42
Puan soal Prabowo Terima Kasih ke PDIP: Bangun Bangsa & Negara Tak Bisa Sendiri
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.10
Buka Sidang DPR, Puan Tegaskan Penyusunan UU Berpihak Pada Rakyat
Berita terkait
Kata DPR soal Usulan Revisi UU untuk Kewarganegaraan Ganda Terbatas Talenta
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.19
Andre Rosiade Apresiasi Pidato Prabowo: Bangkitkan Optimisme Bangsa
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 18.25
Di Depan Prabowo, Puan Ungkap Progres RUU Perampasan Aset
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 15.07
Disambut Puan, Prabowo-Gibran Tiba di DPR Jelang Penyampaian Nota Keuangan
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.29