Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Siapkan Aturan Baru: BLU Jadi Pemasok Batu Bara-Gas Pembangkit

Presiden Prabowo Subianto sedang merumuskan aturan baru melalui Rancangan Peraturan Presiden untuk pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi. BLU ini akan bertugas sebagai lembaga pemerintah pusat yang menyediakan energi primer berupa batu bara dan gas bumi khusus untuk kebutuhan pembangkit listrik. Tujuan pembentukan BLU adalah menjamin pasokan energi yang cukup bagi setiap pembangkit listrik agar aliran listrik ke masyarakat dan industri tidak terputus, sekaligus mengendalikan harga jika pasokan dilepas ke pasar.

Berdasarkan dokumen 7 halaman tersebut, BLU Sektor Energi akan diberi tugas oleh Menteri ESDM untuk merencanakan, membeli, dan menyalurkan batu bara serta gas kepada pembangkit listrik. BLU diizinkan membeli batu bara dari perusahaan tambang swasta, membeli gas dari alokasi domestik, atau mengelola tambang sendiri melalui afiliasinya. Dalam transaksinya, BLU wajib memperhatikan harga yang ditetapkan pemerintah dan keandalan pasokan, termasuk melakukan hedging untuk melindungi dari fluktuasi harga pasar dunia agar biaya listrik tetap stabil.

BLU juga diwajibkan menggunakan sistem digital terintegrasi untuk transparansi dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas. Menteri ESDM akan tetap menjadi pengawas kinerja BLU, dan dalam kondisi darurat energi, BLU diberi wewenang untuk mengambil langkah-langkah luar biasa. Kontrak batu bara dan gas yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku akan tetap berlaku hingga masa kontraknya berakhir. Aturan ini akan mulai berlaku sejak ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait