Prabowo Siapkan Aturan Baru: BLU Jadi Pemasok Batu Bara-Gas Pembangkit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto sedang merumuskan aturan baru melalui Rancangan Peraturan Presiden untuk pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi. BLU ini akan bertugas sebagai lembaga pemerintah pusat yang menyediakan energi primer berupa batu bara dan gas bumi khusus untuk kebutuhan pembangkit listrik. Tujuan pembentukan BLU adalah menjamin pasokan energi yang cukup bagi setiap pembangkit listrik agar aliran listrik ke masyarakat dan industri tidak terputus, sekaligus mengendalikan harga jika pasokan dilepas ke pasar.
Berdasarkan dokumen 7 halaman tersebut, BLU Sektor Energi akan diberi tugas oleh Menteri ESDM untuk merencanakan, membeli, dan menyalurkan batu bara serta gas kepada pembangkit listrik. BLU diizinkan membeli batu bara dari perusahaan tambang swasta, membeli gas dari alokasi domestik, atau mengelola tambang sendiri melalui afiliasinya. Dalam transaksinya, BLU wajib memperhatikan harga yang ditetapkan pemerintah dan keandalan pasokan, termasuk melakukan hedging untuk melindungi dari fluktuasi harga pasar dunia agar biaya listrik tetap stabil.
BLU juga diwajibkan menggunakan sistem digital terintegrasi untuk transparansi dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas. Menteri ESDM akan tetap menjadi pengawas kinerja BLU, dan dalam kondisi darurat energi, BLU diberi wewenang untuk mengambil langkah-langkah luar biasa. Kontrak batu bara dan gas yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku akan tetap berlaku hingga masa kontraknya berakhir. Aturan ini akan mulai berlaku sejak ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 17.13
Hashim Klaim Industri Batu Bara di Indonesia Masih Punya Umur Panjang
Berita terkait
Prabowo Bentuk BLU Pembeli Batu Bara-Gas untuk Listrik, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 18.25
Ternyata RI Masih Ekspor Gas, Segini Jumlahnya
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.15
Pipa Transmisi Gas dari Aceh Sampai Jatim Bisa Tersambung di 2028
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 20.40
Prabowo Perintahkan Ogah Impor Barang Satu Tabung LPG Pun, 'Menteri ESDM Siap?'
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 08.09