Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijatan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Inpres ini resmi dikonfirmasi oleh Kepala BNPB, Suharyanto, setelah Presiden menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (7/9) untuk mengevaluasi penanganan bencana termasuk gempa di Flores, aktivitas Gunung Anak Krakatau, dan dampak kabut asap dari karhutla.

Dalam rapat tersebut, Presiden juga menyoroti dugaan adanya pola pembukaan perkebunan yang terjadi setelah kebakaran, lalu memerintahkan untuk menelusuri apakah kebakaran tersebut disengaja dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Kementerian Kehutanan juga sedang memperkuat sistem pelaporan dengan menyiapkan nomor call center untuk mempercepat penyelamatan satwa liar yang terdampak karhutla.

Inpres ini bertujuan untuk mencegah praktik pembukaan lahan ilegal yang menjadi penyumbang utama terhadap kebakaran hutan, sekaligus memastagkan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait