Praktik open dumping TPST Bantargebang mulai dihentikan per agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak 1 Agustus 2026. Penghentian ini dilakukan secara bertahap dengan menerapkan sistem controlled landfill sebagai pengganti metode pembuangan lama.
Peralihan ke sistem controlled landfill bertujuan mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, sistem baru ini diharapkan mampu meminimalkan risiko kebakaran di lokasi TPA serta mengurangi bau tidak sedap yang selama ini kerap dikeluhkan warga sekitar. Dalam foto udara yang diambil pada Minggu (2/8/2026), tampak sejumlah truk sampah antre membuang sampah di lokasi tersebut, sementara tumpukan sampah sudah terlihat ditutup dengan media pelindung sebagai bagian dari penerapan sistem baru.
Bagikan
Berita terkait
Pemprov DKI Siapkan Lahan di Legok Banten untuk Olah Sampah Organik
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 03.00
Bicara di Forum U20 New York, Pram Ungkap Strategi DKI Hadapi Perubahan Iklim
kumparan · 25 September 2026 pukul 15.23
DPRD Kota Bekasi Desak Pemprov DKI Turun ke Bantargebang, Ada Persoalan Serius
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 17.46
Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah
kumparan · 22 September 2026 pukul 19.01