Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praktik open dumping TPST Bantargebang mulai dihentikan per agustus 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak 1 Agustus 2026. Penghentian ini dilakukan secara bertahap dengan menerapkan sistem controlled landfill sebagai pengganti metode pembuangan lama.

Peralihan ke sistem controlled landfill bertujuan mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, sistem baru ini diharapkan mampu meminimalkan risiko kebakaran di lokasi TPA serta mengurangi bau tidak sedap yang selama ini kerap dikeluhkan warga sekitar. Dalam foto udara yang diambil pada Minggu (2/8/2026), tampak sejumlah truk sampah antre membuang sampah di lokasi tersebut, sementara tumpukan sampah sudah terlihat ditutup dengan media pelindung sebagai bagian dari penerapan sistem baru.

Berita terkait