Praktik open dumping TPST Bantargebang mulai dihentikan per agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak 1 Agustus 2026. Penghentian ini dilakukan secara bertahap dengan menerapkan sistem controlled landfill sebagai pengganti metode pembuangan lama.
Peralihan ke sistem controlled landfill bertujuan mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, sistem baru ini diharapkan mampu meminimalkan risiko kebakaran di lokasi TPA serta mengurangi bau tidak sedap yang selama ini kerap dikeluhkan warga sekitar. Dalam foto udara yang diambil pada Minggu (2/8/2026), tampak sejumlah truk sampah antre membuang sampah di lokasi tersebut, sementara tumpukan sampah sudah terlihat ditutup dengan media pelindung sebagai bagian dari penerapan sistem baru.
Bagikan
Berita terkait
Pemprov DKI Siapkan Lahan di Legok Banten untuk Olah Sampah Organik
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 03.00
Pemprov DKI Tindak Empat Perusahaan Terkait TPS Liar di Cilincing
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 04.00
Pramono Izinkan Wartawan Liput TPS Ilegal, Siap Beri Pengawalan
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.31
Pramono: Tak Bisa Simsalabim Tangani Persoalan Sampah
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.06