Praktisi Hukum: Wewenang Kamtibmas Ada di APH, Ormas Tak Bisa Ambil Alih
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Praktisi hukum Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan kewenangan negara yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum (APH), bukan organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, ormas dilarang mengambil alih kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang APH. Khozinudin menjelaskan bahwa APH, khususnya kepolisian, memiliki parameter yang jelas dalam menangani aksi kericuhan. Dengan anggaran Kamtibmas sebesar Rp14 triliun, penanganan terhadap pelaku aksi yang mengganggu ketertiban seharusnya menjadi tanggung jawab langsung kepolisian yang mampu mengukur dan menilai setiap tindakan yang dilakukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 September 2026 pukul 20.57
Penjelasan Polri soal Tahapan Pelayanan Aksi: Penegakan Hukum yang Terakhir
Berita terkait
Kapolri Ajak 6.500 Eks Anggota JI Jaga Kamtibmas Dinilai Strategis Rawat Persatuan
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 06.58
Pokdarkamtibmas Penjaringan Apresiasi Sabuk Kamtibmas Perkuat Keamanan Wilayah
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 20.39
Polres Malang Bersinergi dengan Ojol, Perkuat Keamanan di Kabupaten Malang
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 20.06
Polres Malang Bersinergi dengan Ojol Jaga Kamtibmas
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 18.14