Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Praktisi Hukum: Wewenang Kamtibmas Ada di APH, Ormas Tak Bisa Ambil Alih

Praktisi hukum Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan kewenangan negara yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum (APH), bukan organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, ormas dilarang mengambil alih kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang APH. Khozinudin menjelaskan bahwa APH, khususnya kepolisian, memiliki parameter yang jelas dalam menangani aksi kericuhan. Dengan anggaran Kamtibmas sebesar Rp14 triliun, penanganan terhadap pelaku aksi yang mengganggu ketertiban seharusnya menjadi tanggung jawab langsung kepolisian yang mampu mengukur dan menilai setiap tindakan yang dilakukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait