Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Penjelasan Polri soal Tahapan Pelayanan Aksi: Penegakan Hukum yang Terakhir

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan tiga tahapan pelayanan aksi kepolisian dalam penyampaian aspirasi warga di muka umum. Tahapan pertama, upaya preemtif, dilakukan melalui deteksi dini, edukasi, dan literasi untuk mencegah potensi gangguan di ruang siber maupun fisik. Polri juga membangun kemitraan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan komunitas peduli HAM untuk menjaga kondusivitas. Tahapan kedua, upaya preventif, melibatkan kehadiran fisik personel berseragam di titik-titik krusial guna memberikan efek pencegahan dan memfasilitasi hak warga untuk menyampaikan pendapat. Pendekatan humanis dan kehadiran Polisi Wanita (Polwan) juga diterapkan untuk perlindungan yang inklusif. Tahapan terakhir, upaya penegakan hukum, hanya dilakukan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) ketika situasi sudah melebihi ambang gangguan dan mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, atau fasilitas publik. Setiap tindakan didasarkan pada koridor hukum, Undang-Undang yang berlaku, dan asas proporsionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Polri menekankan komitmennya untuk menjamin kebebasan berpendapat dan menjaga akuntabilitas hukum penuh dalam seluruh proses pelayanan ini. Warga juga didorong melaporkan kejadian melalui superApps Presisi Polri dan layanan Polisi 110.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait