Pramono Instruksikan TPS Ilegal Kapuk Muara Ditertibkan: Jangan Main-main!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penertiban terhadap tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di Jalan Vikamas Tengah 10, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. TPS tersebut diketahui tidak memiliki legalitas dan menimbulkan keluhan dari warga sekitar. Pramono menegaskan bahwa keberadaan TPS tanpa izin tidak boleh dibiarkan terus beroperasi dan meminta jajaran dinas terkait segera bertindak. Penertiban melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik), Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Pemprov DKI juga diharuskan membuka informasi mengenai TPS ilegal tersebut kepada publik untuk memberikan efek jera dan mendorong pengelola sampah yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan operasinya. Langkah transparansi ini sebelumnya telah terbukti efektif dalam mengurangi aktivitas pengelolaan sampah ilegal di wilayah lain. DPRD DKI Jakarta juga turun tangan terkait isu TPS liar ini, menunjukkan komitmen bersama pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 19.09
TPS Ilegal Kapuk Muara Disorot, Pramono Anung Beri Peringatan
Berita terkait
Pramono Ungkap Volume Sampah Bantargebang Turun
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 18.21
Pramono Incar Hotel hingga Kafe yang Buang Sampah Sembarangan
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.09
Pramono Tawarkan Proyek Sampah hingga TOD Jakarta Rp115 T ke Investor
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 18.40
Musim Kemarau, Pramono Anung Imbau Warga Tidak Bakar Sampah
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 23.00