TPS Ilegal Kapuk Muara Disorot, Pramono Anung Beri Peringatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memerintahkan penertiban tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di Jalan Vikamas Tengah 10, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Langkah ini diambil setelah warga dan DPRD DKI Jakarta mengeluhkan tumpukan sampah di kawasan Muara Karang yang mengganggu lingkungan.
Operasi penertiban melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Kominfotik, Satpol PP, dan OPD terkait. Pemprov DKI juga akan mengumumkan keberadaan TPS ilegal tersebut kepada publik untuk memberikan efek jera. Tujuannya agar pelaku usaha seperti hotel, restoran, kafe, dan apartemen berhenti menggunakan jasa pengelola sampah tidak resmi dan beralih ke pengelola legal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 12.40
CFD Jakarta Mau Ditambah Jadi 2 Kali Smeinggu, Pramono Tak Mau Merugikan Warga
Berita terkait
Pramono Pertimbangkan Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu dan Minggu
kumparan · 11 September 2026 pukul 13.18
Pramono Izinkan Wartawan Liput TPS Ilegal, Siap Beri Pengawalan
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.31
Pramono Minta Beri Sanksi ke Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 01.00
Pramono: Tak Bisa Simsalabim Tangani Persoalan Sampah
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.06