Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pramono Tagih Denda Sampah TPS Liar Jaktim, Jika Bandel Perusahaan Di-spill

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengancam akan mengumumkan nama perusahaan yang melakukan penimbunan sampah ilegal di Jakarta sebagai sanksi sosial agar perusahaan kehilangan kepercayaan dari pelaku usaha. Ancaman ini disampaikan menanggapi kasus kebakaran di TPS liar Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menewaskan petugas pemadam kebakaran bernama Andriyono. Kebakaran terjadi akibat penumpukan sampah dari perusahaan yang mengelola limbah sektor horeka (hotel, restoran, kafe) namun menimbunnya secara sembarangan.

Pramono menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan, termasuk menanggung biaya akibat kejadian. Jika praktik penimbunan ilegal masih berlanjut, Pemprov DKI akan mengumumkan identitas perusahaan kepada publik untuk memberikan efek jera agar pelaku usaha horeka tidak lagi menggunakan jasa perusahaan melanggar. Langkah ini bertujuan mencegah insiden serupa dan memastikan pengelolaan sampah sesuai ketentuan.

Selain itu, Pramono menyoroti bahaya penimbunan sampah ilegal, terutama dalam kondisi musim kemarau panjang akibat El Nino yang meningkatkan risiko kebakaran. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan kesadaran bersama untuk mencegah kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan di Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait