Pramono Terbitkan Pergub Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Jakarta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9326112/original/042407300_1786957191-5e286dcc-ca7b-4a5e-b3b8-99c4d11146bb.jpg)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Pergub Nomor 17 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas milik Pemprov. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pengguna BPJS Kesehatan yang tetap mendapat pelayanan gratis. Tarif disesuaikan untuk masyarakat tidak menggunakan BPJS atau JKN-KIS, meskipun tetap menjamin gratis untuk kurang mampu, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Saat ini, tarif layanan kesehatan di Jakarta sudah rendah, sehingga perlu penyesuaian untuk mencegah subsidi pemerintah diberikan kepada yang berkemampuan membayar. Beberapa RSUD sudah menyediakan layanan VIP, mendukung kebutuhan penyesuaian tarif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 3 September 2026 pukul 21.18
Menkes Ingin 80-90% Belanja Kesehatan Masyarakat Ditanggung Asuransi
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.55
Menkes: Orang RI Habiskan Rp640 T Buat Kesehatan, Asuransi Cover 5%
Berita terkait
Udara Jakarta Memburuk, Patuhi Aturan Ini
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 17.27
Flat Rp5.000, Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Dievaluasi Oktober 2026
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.58
Waspada Polusi! Udara Jakarta Rabu Pagi 9 Kali Lebih Kotor dari Standar WHO
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 07.09
LRT Kelapa Gading-Manggarai Usai Diresmikan Tetap Rp5 Ribu, Kenaikan Tarif Bakal Dievaluasi Oktober
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 15.10