Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Pramono Terbitkan Pergub Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Pergub Nomor 17 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas milik Pemprov. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pengguna BPJS Kesehatan yang tetap mendapat pelayanan gratis. Tarif disesuaikan untuk masyarakat tidak menggunakan BPJS atau JKN-KIS, meskipun tetap menjamin gratis untuk kurang mampu, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Saat ini, tarif layanan kesehatan di Jakarta sudah rendah, sehingga perlu penyesuaian untuk mencegah subsidi pemerintah diberikan kepada yang berkemampuan membayar. Beberapa RSUD sudah menyediakan layanan VIP, mendukung kebutuhan penyesuaian tarif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait