Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Predator Seks Anak di Jakut Terbongkar Lewat Program 'Police Goes To School'

Polisi menangkap pria berinisial VIJAP (26) di Muara Angke, Jakarta Utara, setelah menyelidiki laporan kasus pencabulan anak yang terungkap melalui program 'Police Goes to School'. Kasus ini ditemukan pada Agustus 2026 ketika anggota kepolisian mengunjungi sekolah di kawasan tersebut dan menerima laporan dari orang tua siswi yang perilakunya berubah drastis sejak Juli 2026.

VIJAP ditangkap di sebuah kos pada 21 Agustus 2026 dan mengakui mencabuli seorang siswi berusia 14 tahun. Pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial dan membujuk korban sejak April 2026 hingga melancarkan aksi pencabulan selama tiga bulan.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 473 ayat 3A dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun. Program 'Police Goes to School' yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Priok bertujuan memberikan imbauan keamanan dan menjadi wadah diskusi antar pelajar dengan kepolisian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait