Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Presiden, Hak Prerogatif, Kekuasaan yang Bukan Tanpa Prosedur

Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945. Namun, kewenangan ini bukan berarti kekuasaan tanpa hukum atau kebal terhadap aturan. Penggunaan hak tersebut harus tetap berada dalam kerangka negara hukum, mengikuti UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta menjunjung tinggi prinsip good governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Secara administratif, proses pergantian menteri idealnya melalui tahapan identifikasi kebutuhan, evaluasi kinerja dan integritas, pengambilan keputusan, penerbitan Keputusan Presiden, hingga penataan administrasi. Meskipun tidak ada tenggang waktu kaku atau syarat persetujuan DPR, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mencakup parameter legalitas, objektivitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan etika. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan memastikan kabinet bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar instrumen personal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait