Presiden, Hak Prerogatif, Kekuasaan yang Bukan Tanpa Prosedur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945. Namun, kewenangan ini bukan berarti kekuasaan tanpa hukum atau kebal terhadap aturan. Penggunaan hak tersebut harus tetap berada dalam kerangka negara hukum, mengikuti UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta menjunjung tinggi prinsip good governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Secara administratif, proses pergantian menteri idealnya melalui tahapan identifikasi kebutuhan, evaluasi kinerja dan integritas, pengambilan keputusan, penerbitan Keputusan Presiden, hingga penataan administrasi. Meskipun tidak ada tenggang waktu kaku atau syarat persetujuan DPR, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mencakup parameter legalitas, objektivitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan etika. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan memastikan kabinet bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar instrumen personal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 06.15
Terima Kasih Purbaya, Selamat Bertugas Menkeu Suahasil Nazara
Berita terkait
Mirza Fakhrul Islam Alamgir Resmi Dilantik Jadi Presiden Bangladesh ke-23
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 16.50
Respons Santai Bahlil dan Purbaya Soal Isu Reshuffle Menteri
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 18.53
Soal Isu Reshuffle Usai 17 Agustus, PKB Bicara Sinyal dari Istana
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 08.36
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Sentil Pencopotan Purbaya dari Menkeu: Andai Mundur Sejak Juli, Pasti Lebih Gagah
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 20.05