Pria Cabuli ABG di Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menangkap pria inisial MI (23) yang diduga mencabul remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat. Kasus dugaan pencabulan terjadi di sebuah hotel setelah korban dipaksa bertemu pelaku yang baru dikenal lewat WhatsApp. MI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Dijerat dengan beberapa pasal termasuk Pasal 415 huruf b dan Pasal 454 KUHP serta Pasal 6 huruf b KPUH. Penanganan kasus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan identitas anak. Polisi menghimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui Polisi 110.
Bagikan
Berita terkait
Polda Metro Selidiki Dugaan Pencabulan ABG 16 Tahun di Jakbar
Detik.com · 16 September 2026 pukul 11.41
Aksi Matel Viral Ancam Piting Sopir di Jakbar Berakhir di Kantor Polisi
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.36
Bejat! Guru Ngaji di Buton Cabuli 9 Santri
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 08.06
Polisi Ungkap Lokasi Dugaan Pencabulan Pendakwah SAM, dari Purbalingga hingga Mesir
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.27