Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Pria Cabuli ABG di Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Polda Metro Jaya menangkap pria inisial MI (23) yang diduga mencabul remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat. Kasus dugaan pencabulan terjadi di sebuah hotel setelah korban dipaksa bertemu pelaku yang baru dikenal lewat WhatsApp. MI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Dijerat dengan beberapa pasal termasuk Pasal 415 huruf b dan Pasal 454 KUHP serta Pasal 6 huruf b KPUH. Penanganan kasus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan identitas anak. Polisi menghimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui Polisi 110.

Berita terkait