Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pria di Pandeglang Perkosa Anak Tiri, Aksi Bejatnya Kepergok Istri

Polres Pandeglang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan pria berinisial CD (29) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, menyampaikan bahwa pelaku diduga menyetubuhi korban di rumah kontrakan saat istri pelaku pergi ke pasar.

Peristiwa ini terbongkar ketika istri pelaku pulang dari pasar dan melihat langsung aksi tersebut. Sang istri kemudian berteriak, sehingga pelaku diamankan oleh warga setempat. Selain itu, pelaku disebut sering memaksa korban menuruti keinginannya dengan alasan telah merawat korban selama empat tahun. Sehari sebelum kejadian, pelaku juga sudah meminta hubungan badan dengan alasan yang sama, yaitu meminta imbalan karena telah merawat anak sambungnya.

Berita terkait