Produk Tambal Gigi ‘Recovery Tooth’ Ilegal, Penjual Diburu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5287592/original/022718600_1752827506-pexels-gustavo-fring-5622020.jpg)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan produk tambal gigi 'Recovery Tooth' yang dijual secara online tidak memiliki nomor izin edar. Temuan ini didapat melalui penelusuran tim siber BPOM. Karena tidak memiliki izin edar, produk tersebut dikategorikan ilegal. BPOM akan menyiapkan langkah penindakan, termasuk mengusulkan penarikan produk dari platform digital dan penyitaan barang. Tim penyelidikan masih mencari lokasi penjual dan menyelidiki indikasi produk serupa berasal dari luar negeri seperti China. Jika ditemukan masyarakat yang dirugikan, kasus dapat dibawa ke penegakan hukum. BPOM menghimbau masyarakat hanya menggunakan produk kesehatan yang memiliki izin edar BPOM.
Bagikan
Berita terkait
Drama Pengejaran di Nganjuk, Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 15.08
BPOM Minta Tambahan Anggaran 2027 Rp 2,4 T: Rp 509 M untuk Pengawasan MBG
kumparan · 2 September 2026 pukul 14.59
Dukung Kemasan Guna Ulang sebagai Solusi Sampah, BPOM: Keamanan Tetap Jadi Syarat Utama
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 09.54
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 774,31 M di 2027, Buat Penindakan-Eksekusi
kumparan · 1 September 2026 pukul 18.15