Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Belum Mau Pungut Pajak Pedagang Online Sampai Ekonomi Naik 6%

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak akan memungut pajak pedagang online melalui marketplace hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6% secara tahunan. Dalam pertemuan di kantornya di Jakarta pada Rabu (12/8/2026), Purbaya menjelaskan kebijakan ini bertujuan agar masyarakat memiliki lebih banyak uang untuk belanja. Jika pertumbuhan ekonomi belum mencapai target tersebut, kebijaran pemungutan pajak dapat diundur lagi hingga batas akhir November 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menundakan pemungutan PPh Pasal 22 pedagang online sebesar 0,5% oleh e-commerce hingga 31 Oktober 2026, sebagaimana diatur dalam Surat Pengumuman nomor PENG-46/PJ.09/2026. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Pemungutan pajak yang semula seharusya berlaku sejak 1 Agustus 2026 kini ditetapkan mulai 1 November 2026.

DJP menegaskan penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menunda waktu penerapannya. Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjapan kembali. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait