Purbaya Perbarui Standar Uang Makan-Lembur ASN pada 2027, Jadi Berapa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang akan berlaku untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2027. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 31 Juli 2026. SBM berfungsi sebagai acuan biaya bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun rincian biaya program atau kegiatan. Berbeda dengan aturan sebelumnya seperti PMK Nomor 32 Tahun 2025, PMK 54/2026 tidak lagi mencantumkan angka nominal secara langsung dalam lampirannya. Sebagai gantinya, besaran nominal akan diatur terpisah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang akan diterbitkan nanti. Namun, ruang lingkup SBM tetap terdiri dari enam kelompok: honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa, serta bantuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.37
Purbaya Tunda Pajak Toko Online!
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 13.30
Purbaya Buka Suara Soal Isu Bank Indonesia Bakal di Bawah Kemenkeu
Berita terkait
Transfer ke Daerah 2027 Naik Jadi Rp 735 T, Purbaya Akan Dimonitor
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 04.00
Menteri Keuangan Purbaya Optimistis Target RAPBN 2027 Mampu Direalisasikan
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.00
Anggaran Subsidi Energi Meningkat, Tepat Sasaran Jadi Kewajiban
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.12
Purbaya Buka-bukaan Dana Bencana RI: Selalu Siaga Rp5 Triliun
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 08.45