Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Perbarui Standar Uang Makan-Lembur ASN pada 2027, Jadi Berapa?

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang akan berlaku untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2027. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 31 Juli 2026. SBM berfungsi sebagai acuan biaya bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun rincian biaya program atau kegiatan. Berbeda dengan aturan sebelumnya seperti PMK Nomor 32 Tahun 2025, PMK 54/2026 tidak lagi mencantumkan angka nominal secara langsung dalam lampirannya. Sebagai gantinya, besaran nominal akan diatur terpisah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang akan diterbitkan nanti. Namun, ruang lingkup SBM tetap terdiri dari enam kelompok: honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa, serta bantuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait