Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Tunda Pajak Toko Online!

Kementerian Keuangan menunda penerapan pajak e-commerce yang sebelumnya akan berlaku efektif 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penundaan dilakukan karena belum cukupnya indikator ekonomi, seperti pertumbuhan PDB, kepercayaan konsumen, dan daya beli masyarakat. Purbaya menambahkan penundaan kemungkinan berlangsung beberapa bulan hingga kondisi ekonomi membaik. Pemerintah juga akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan terkait penundaan ini dan menyiapkan mekanisme pengembalian dana bagi penjual yang terlanjur dipungut pajak.

Pemerintah sebelumnya menargetkan penerimaan pajak dari sektor e-commerce mencapai Rp 24 triliun per tahun. Direktur Jenderat Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan potensi pajak dari digitalisasi perdagangan terus meningkat, dengan penerimaan saat ini berkisar Rp 8-12 triliun. Untuk mewujudkan target ini, pemerintah telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, pada 1 Juli 2026. Platform-platform ini diberikan satu bulan untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem.

Penangguhan kebijaman pajak e-commerce hanya berlaku untuk transaksi domestik di dalam negeri. Untuk penjualan luar negeri, PT Jalin Pembayaran Nusantara tetap beroperasi sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Purbaya menekankan kebijikan ini akan disesuaikan dengan dinamika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat di masa mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait