Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Sahkan Skema Bebas Bea Masuk Impor dari Jepang, Ini Rinciannya

Pemerintah Indonesia dan Jepang memperbarui Kemitraan Ekonomi (IJEPA) melalui Peraturan Presiden No. 32/2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani PMK No. 60/2026 pada 31 Juli 2026, berlaku 1 Agustus 2026, dan mencabut aturan sebelumnya (PMK 50/2022). Aturan baru menetapkan struktur tarif bertahap untuk ribuan pos HS dari Jepang selama enam periode hingga 2031. Skema kuota tarif (TRQ) diperkenalkan: tarif dalam kuota 450 IDR/kg hingga kuota tahunan 8.500 ton, di luar kuota berlaku tarif MFN normal. Skim Bebas Bea untuk Pengguna Tertentu (USDFS) mempertahankan tarif 0 % untuk bahan baku Jepang yang memenuhi syarat (Lampiran B‑C). Barang sisa (misalnya besi/baja HS 7208, 7209) dikenakan tarif 5,25 % hingga 65 % volume tahun sebelumnya, selebihnya tarif umum. Jika tarif MFN lebih rendah daripada preferensi IJEPA, tarif lebih rendah yang diterapkan. Pendaftaran pabean sebelum efektifitas mengikuti aturan lama. Perubahan ini memberikan kepastian tarif jangka panjang bagi impor pertanian, peternakan, dan bahan baku seperti baja, tetapi perusahaan harus memantau kuota TRQ untuk menghindari tarif keluar yang lebih tinggi. Klasifikasi barang tetap mengikuti PMK terpisah tentang sistem klasifikasi impor.

Berita terkait