Purbaya Atur Bea Masuk Barang RI-Jepang Dalam Rangka IJEPA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.61/PMK.010/2026 tentang tata cara pemanfaatan bea masuk User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka IJEPA (Indonesia-Jepang Economic Partnership Agreement). Regulasi ini menggantikan PMK No.51/2022 yang belum mengatur skema USDFS. USDFS hanya dapat dipakai industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung setelah mendapat surat keterangan verifikasi industri dan Keputusan Menteri. Pengajuan dilakukan melalui SINSW dengan dokumen teknis dan perizinan. Importasi bahan baku dilakukan di Kantor Pabean ditunjuk, wajib dilengkapi Form JIEPA asli dan dokumen lain. Bahan baku harus digunakan seluruhnya untuk produksi; bila tidak digunakan, dibebaskan dengan tarif umum. Penggunaan USDFS harus dihitung kuotanya melalui sistem SINSW. Pelanggaran dikenai sanksi sesuai peraturan kepabeanan.
Bagikan
Berita terkait
Ada Indonesia, Siaga 40 Negara Kini Ditandai Gedung Putih Trump
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.05
Bea Masuk Impor dari Jepang Diatur Ulang, Ini Ketentuan Tarifnya
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 17.00
Purbaya Sahkan Skema Bebas Bea Masuk Impor dari Jepang, Ini Rinciannya
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 11.00
Ecommerce China Pembunuh UMKM Diusir RI, Nasibnya Kini Memprihatinkan
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 17.45