Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Atur Bea Masuk Barang RI-Jepang Dalam Rangka IJEPA

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.61/PMK.010/2026 tentang tata cara pemanfaatan bea masuk User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka IJEPA (Indonesia-Jepang Economic Partnership Agreement). Regulasi ini menggantikan PMK No.51/2022 yang belum mengatur skema USDFS. USDFS hanya dapat dipakai industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung setelah mendapat surat keterangan verifikasi industri dan Keputusan Menteri. Pengajuan dilakukan melalui SINSW dengan dokumen teknis dan perizinan. Importasi bahan baku dilakukan di Kantor Pabean ditunjuk, wajib dilengkapi Form JIEPA asli dan dokumen lain. Bahan baku harus digunakan seluruhnya untuk produksi; bila tidak digunakan, dibebaskan dengan tarif umum. Penggunaan USDFS harus dihitung kuotanya melalui sistem SINSW. Pelanggaran dikenai sanksi sesuai peraturan kepabeanan.

Berita terkait