Purbaya Tetapkan Tarif PNBP Akses Data Geospasial Kawasan Rp20 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026 untuk menambah jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru di lingkungan ATR/BPN. Jenis PNBP ini meliputi jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang. Tarifnya ada dua skema: akses berbasis bidang tanah Rp7.500 per bidang dengan minimal 1.000 bidang selama 60 hari, atau akses berbasis kawasan Rp20.000 per hektar dengan minimal 1.000 hektar selama 60 hari. Dengan demikian, biaya minimal yang harus dibayar pengguna adalah Rp7,5 juta atau Rp20 juta. PMK ini menggantikan PMK Nomor 98 Tahun 2024 dan berlaku 15 hari setelah pengundangannya pada 21 Agustus 2026.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya Guyur BPS Rp7 Triliun, Salah Satunya Bereskan DTSEN
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 09.30
Purbaya Bongkar Potensi Biaya Ongkir Jadi Mahal, Colek Kemenhub
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 09.00
Kemenkeu Luruskan Pernyataan Purbaya soal Anggaran DTSEN Hampir Rp7 Triliun
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 08.49
Purbaya Kucurkan Rp 7 T ke BPS buat Perbaiki Data Desil
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 05.55