Putusan KPPU Perkuat Kepastian Bisnis dalam Distribusi AC AUX
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa tiga terlapor dalam perkara distribusi AC AUX tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Putusan ini dibacakan pada 8 September 2026 dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 di kantor pusat KPPU Jakarta. Tiga pihak yang dinyatakan tidak bersalah adalah Ningbo AUX Electric Co., Ltd., Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd., dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT THCS). Majelis Komisi yang dipimpini oleh Anggota KPPU Aru Armando menyatakan ketiganya tidak terbukti melanggar Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, dan Pasal 24 UU tersebut. Sebelumnya, perkara ini memeriksa dugaan perjanjian dengan pihak asing, praktik diskriminasi, akses informasi rahasia, dan tindakan yang diduga menghambat pasokan serta pemasaran produk pesaing. Majelis juga mempertimbangkan hubungan distribusi AC AUX di Indonesia, termasuk kerja sama antara PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) sebagai agen penjualan eksklusif sejak 2018, yang kemudian diperbarui pada 2023 dan berakhir pada Juli 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 9 September 2026 pukul 18.45
ATSI Soroti Ketimpangan Kewajiban Telco dan Platform Digital Global di Indonesia
Berita terkait
ATSI Dukung Penataan Platform Digital Global demi Persaingan Setara
CNBC Indonesia · 5 September 2026 pukul 11.20
KPPU Diminta Menelaah Potensi Monopoli Eksklusivitas Bali Towerindo di Badung
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 01.42
Pengusaha Beri Masukan ke KPPU buat Cegah Praktik Monopoli
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 15.21
Hanya 9 Bulan, Alva Distribusikan 20.000 Unit Motor Listrik
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 15.39