Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

KPPU Diminta Menelaah Potensi Monopoli Eksklusivitas Bali Towerindo di Badung

Perpanjaman kerja sama antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan Pemerintah Kabupaten Badung hingga 2047 menimbulkan kekhawatiran dari Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN). Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki potensi praktik monopoli terkait pemberian hak eksklusif atas infrastruktur telekomunikasi di wilayah Badung. Sorotan ini muncul setelah Putusan Banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS pada 20 Agustus 2026, di mana Pengadilan Tinggi Bali memutuskan memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk melawan Pemerintah Kabupaten Badung. Menurut Kamilov, durasi kerja sama yang panjang dan pemberian hak eksklusif berpotensi membatasi akses pelaku usaha lain ke pasar telekomunikasi di Badung, sehingga dapat menciptakan posisi dominan bagi satu perusahaan. Ia menilai hal ini mirip dengan praktik monopoli, meskipun respons dari pihak terkait masih dianggap rendah.

Berita terkait