Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MA Telah Inkrah, Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa

Kuasa hukum Andri Tentri Awaru, Okto Halawa meminta Pengadilan Negeri Pematang Siantar mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2436 K/PDT/2026 terhadap tiga objek sengketa. Permohonan ini diajukan setelah putusan MA yang ditertibkan 29 Juni 2026 dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Dalam agenda aanmaning di PN Pematang Siantar, pihak pemohon hadir untuk mengikuti proses eksekusi, namun pihak termohon tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Okto menyatakan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi sesuai aturan. Putusan MA tersebut sebelumnya memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 634/PDT/2025/PT MDN dan Putusan PN Pematang Siantar Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Pms. Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi enam pihak termohon yakni Tan Moei Tioe, Nony Lee, Lita Lee, Henny Lee, Meny, dan Jony Lee karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan putusan-putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berita terkait