QS An-Nisa Ayat 135: Perintah Allah untuk Penegak Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

QS An-Nifa'ah ayat 135 memerintahkan orang-orang beriman untuk menjadi penegak keadilan dan saksi di hadapan Allah, bahkan jika mengorbankan kepentingan pribadi, orang tua, atau kerabat. Ayat ini menekankan pentingnya keadilan tanpa pandang kondisi ekonomi atau hubungan, serta larangan mengikuti hawa nafsu yang bisa menyimpang dari kebenaran. Jika saksi memutarbalikkan atau enggan memberi kesaksian, Allah akan mengetahui segala tindakan yang dilakukan.
Menurut tafsir Ibnu Katsir, perintah ini menuntut komitmen penuh pada keadilan tanpa kompromi, meski menghadapi tekanan sosial. Seorang mukmin tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi mengganggu kewajibannya menegakkan hukum yang adil. Komunitas Muslim juga diharapkan saling mendukung dalam usaha menegakkan keadilan, sebagai bagian dari solidaritas sosial yang dijunjung tinggi agama Islam.
Keutamaan menegakkan hukum dengan adil termasuk janji perlindungan dari Allah dan pahala yang besar di akhirat. Ayat ini menjadi landasan bagi umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan berkeadilan, baik di tingkat pribadi maupun kolektif.
Bagikan
Berita terkait
Penegak Hukum dalam Islam: Amanah Besar, Bisa Mengangkat Derajat atau Menyeret ke Neraka
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 05.15
Jiwa Bima Dalam Penegakan Hukum Pemilu
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.13
Walkot Lhokseumawe Minta Kasus Tewasnya Mahasiswa saat Ospek Diusut Serius
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.20
Pahala dan Keutamaan Menegakkan Hukum dengan Adil, Dijanjikan Naungan Allah
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 13.11