Raja Charles Sebut Harry dan Meghan Warga Sipil Biasa, Ini Alasannya
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Raja Charles III menyatakan Pangeran Harry dan Meghan Markle sebagai warga sipil biasa melalui surat resmi. Pernyataan ini ditujukan untuk menghindari kebingungan publik setelah kepulangan pasangan tersebut ke Inggris. Harry (41) dan Meghan (45) tidak lagi menjalankan tugas resmi sebagai anggota kerajaan setelah mundur pada 2020. Kegiatan apapun yang melibatkan publik harus mendapat persetujuan istana agar tidak disalahartikan sebagai tugas resmi kerajaan.
Bagikan
Berita terkait
Pangeran Harry dan Meghan Pulang ke Inggris, Raja Charles: Kalian Bukan Lagi Anggota Aktif Kerajaan
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 11.23
Pangeran Harry dan Meghan Markle Kembali ke Inggris, Tak Akan Tinggal di Lingkungan Kerajaan
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 10.31
Kala Harry-Meghan Mudik ke Inggris dan Tak Lagi Disebut Yang Mulia
Detik.com · 10 September 2026 pukul 06.02
Pangeran Harry dan Meghan Markle Kembali ke Inggris, PM Sebut Masalah Keamanan Sebagai Urusan Pribadi
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.32